Senin, 20 Juli 2026

3 dari 5 Pemuda Bersenjata Tajam yang Bikin Huru-hara Keroyok 2 Korban di Klaten Ternyata Residivis, Kini Terancam 7 Tahun Penjara

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Rabu, 17 September 2025 | 09:05 WIB
Sebanyak 3 dari 5 pemuda yang ditangkap Satreskrim Polres Klaten, Jawa Tengah tekait aksi penganiayaan dan membawa senjata tajam ternyata residivis. (Portaloka.id/WKP)
Sebanyak 3 dari 5 pemuda yang ditangkap Satreskrim Polres Klaten, Jawa Tengah tekait aksi penganiayaan dan membawa senjata tajam ternyata residivis. (Portaloka.id/WKP)

AKP Taufik Frida Mustofa mengatakan polisi menangkap para pelaku pada Kamis, 11 September 2025.

Baca Juga: Detik-detik 5 Pemuda Bikin Huru-hara di Klaten Keroyok 2 Korban, Bermula dari Batal Tawuran, Mabuk Lalu Keliling Cari Musuh

Kelimanya, ditangkap di lokasi yang berbeda.

"Kelima pelaku tidak bersamaan saat ditangkap, ada yang di Ngawen dan Boyolali."

"Kita amankan pada Kamis, 11 September, sebagian besar dirumah saudara."

"Memang sudah tidak ada dirumahnya dan ditemukan rumah saudara," ucap AKP Taufik Frida Mustofa.

Baca Juga: 5 Pemuda Bersenjata Tajam Bikin Huru-hara di Klaten Ditangkap Polisi, Beraksi di 2 Lokasi, Cari Korban Secara Acak

ESP diamankan di sebuah rumah, di Dukuh Brajan, Desa Ngawen, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten, Kamis, 11 September 2025 sekitar pukul 13.30 WIB.

GAU, MR dan MAP diamankan oleh Unit Resmob Sat Reskrim Polres Klaten, di Desa Ngesrep, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali, Kamis, 11 September 2025.

Sebanyak 5 orang pemuda ditangkap Satreskrim Polres Klaten, Jawa Tengah gegara terlibat dalam aksi penganiayaan dan membawa senjata tajam. (Portaloka.id/WKP)

Sementara MFA diamankan di Dukun Ngerangan, Desa Ngawen, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten, Kamis, 11 September 2025.

AKP Taufik Frida Mustofa menambahkan ada 2 korban dalam aksi penganiayaan tersebut.

Baca Juga: Viral Sekelompok Pemuda Bawa Sajam Ngamuk Saat Pagelaan Wayang Kulit di Ceper Klaten

Korban adalah D (24), warga Kecamatan Kebonarum dan B (22), warga Kecamatan Gantiwarno.

AKP Taufik Frida Mustofa menyebutkan korban mengalami luka serta memar.

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X