"Hasil analisa dan investigasi bersama pihak bank diperoleh fakta bahwa pelaku merupakan mantan karyawan di bank tersebut."
"Sudah diberhentikan karena terindikasi melakukan penyalahgunaan jabatan, menggunakan dana yang dikumpulkan dari nasabah namun tidak disetorkan ke bank," ucapnya.
Sementara K, merupakan satpam yang masih bekerja di bank tersebut.
"Tersangka kedua ini justru yang menginisiasi perampokan, memberikan informasi tentang waktu dan gambaran situasi dalam bank itu sendiri," ujarnya.
Atas perbuatannya, H dan K disangkakan dengan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan sesuai Pasal 365 KUHP.
H dan K terancam hukuman pidana penjara selama sembilan tahun. ***