"Hasil analisa dan investigasi bersama pihak bank diperoleh fakta bahwa pelaku merupakan mantan karyawan di bank tersebut."
"Sudah diberhentikan karena terindikasi melakukan penyalahgunaan jabatan, menggunakan dana yang dikumpulkan dari nasabah namun tidak disetorkan ke bank," ucapnya.
Sementara K, merupakan satpam yang masih bekerja di bank tersebut.
"Tersangka kedua ini justru yang menginisiasi perampokan, memberikan informasi tentang waktu dan gambaran situasi dalam bank itu sendiri," ujarnya.
Atas perbuatannya, H dan K disangkakan dengan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan sesuai Pasal 365 KUHP.
H dan K terancam hukuman pidana penjara selama sembilan tahun. ***
Artikel Terkait
Penggerebekan Lokasi Judi Sabung Ayam di Bukateja Purbalingga, Ini yang DItemukan oleh Tim Gabungan
Rekonstruksi Pembunuhan di Penggilingan Batu Baleraksa Karangmoncol Purbalingga Digelar di Mapolres, Pelaku Peragakan 44 Adegan
Pria Asal Kalimanah Purbalingga Jadi Kurir Sabu Dibayar Rp 35 Ribu, Kini Terancam Hukuman Mati, 20 Gram Narkotika Disita
Pemulung Wanita Ditemukan Lemas di Halaman Minimarket Bobotsari Purbalingga, Korban Meninggal Dunia saat Dibawa ke Puskesmas
Penjaga Sekolah Berbuat Asusila pada Bocah SD 7 Tahun di Karangjambu Purbalingga, Terungkap saat Ibu Korban Mendapati Anaknya Sakit Buang Air Kecil