AL dan RL akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan di 2 Lokasi yang berbeda.
AL dan RL kemudian dibawa ke Polsek Kota Lama untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait motif dan kronologi insiden tersebut.
"Korban telah membuat laporan polisi untuk diproses hukum lebih lanjut."
"Kedua terduga pelaku sudah diamankan di Rutan Polsek Kota Lama," imbuh AKP Rachmat Hidayat.
Sementara itu, Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Djoko Lestari mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan segera melapor jika melihat kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum di lingkungan sekitar.
"Kami imbau masyarakat untuk percayakan proses penanganan lebih lanjut kepada kepolisian."
"Apresiasi atas informasi dari warga sehingga keributan tersebut bisa segera ditindaklanjuti sehingga tidak semakin meluas," tutur Kombes Pol Djoko Lestari, Sabtu, 6 September 2025. ***