Selasa, 2 Juni 2026

Dalam Pengaruh Miras, 2 Pemuda Bikin Keributan Ancam Warga Pakai Parang, Sempat Kabur Endingnya Dibekuk Polisi

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Senin, 8 September 2025 | 11:21 WIB
Dua Pemuda Pembuat Keributan di Oesapa, Diamankan Satsamapta dan Polsek Kota Lama (Tribrata News Polres Kupang Kota)
Dua Pemuda Pembuat Keributan di Oesapa, Diamankan Satsamapta dan Polsek Kota Lama (Tribrata News Polres Kupang Kota)

PORTALOKA.ID - Dua orang pria diamankan Personel Satuan Samapta bersama Polsek Kota Lama, Polresta Kupang Kota, dan Ditsamapta Polda NTT.

Mereka adalah AL (26) dan RL (25), warga Kelurahan Oesapa.

AL dan RL diamankan gegara dalam pengaruh minuman keras melakukan pengancaman menggunakan parang terhadap YB (57).

Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Timor, Gang Yohanes, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Baca Juga: Diduga Jatuh Saat Petik Nangka, Warga Menjangan Bojong Pekalongan Ditemukan Meninggal Dunia di Belakang Rumah

Warga langsung melaporkan kejadian itu ke polisi, Jumat malam, 5 September 2025.

Personel Satuan Samapta bersama Polsek Kota Lama, Polresta Kupang Kota, dan Ditsamapta Polda NTT gerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait keributan yang terjadi.

Personel piket Unit Turjawali Satsamapta Polresta Kupang Kota di Pos Polisi Fatululi, bersama piket Polsek Kota Lama dan didukung oleh personel Ditsamapta Polda NTT segera mendatangi lokasi kejadian.

"Keduanya terlibat pertengkaran mulut dengan korban, dan tidak terima ditegur karena salah seorang terduga pelaku memaki korban."

Baca Juga: 4 Fakta Kecelakaan Vario Tabrak Pejalan Kaki di Pasar Butuh Kulon Progo, Korban Tewas Seorang Nenek, Polisi Lakukan Penyelidikan

"Keduanya yang telah pulang namun datang kembali dengan membawa sebilah parang dan mengancam korban," kata Kapolsek Kota Lama, AKP Rachmat Hidayat.

Pasca kejadian, AL dan RL sempat kabur.

Warga sekitar yang melihat kejadian tersebut sempat mengejar AL dan RL namun gagal.

Tim gabungan pun langsung melakukan pengejaran terhadap AL dan RL.

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X