berita

Penjaga Sekolah Berbuat Asusila pada Bocah SD 7 Tahun di Karangjambu Purbalingga, Terungkap saat Ibu Korban Mendapati Anaknya Sakit Buang Air Kecil

Jumat, 5 September 2025 | 15:55 WIB
Seorang pria diamankan polisi Polres Purbalingga, Jawa Tengah gegara berbuat asusila kepada siswi berusia 7 tahun. (Tribrata News Polres Purbalingga)

Baca Juga: Ini Identitas Pelaku Pembunuhan di Penggilingan Batu Karangmoncol Purbalingga, Polisi Dalami Kemungkinan Ada Tersangka Lain

Barang bukti yang diamankan diantaranya sejumlah pakaian yang dipakai korban saat kejadian.

Selain itu, pakaian yang dipakai D saat melakukan perbuatan tersebut.

Dari hasil penyelidikan, D mengaku baru satu kali melakukan pencabulan terhadap korban.

Sementara, tidak ada korban lain di sekolah tersebut.

Baca Juga: Terkuak Misteri Kasus Penemuan Mayat Pria di Penggilingan Batu Karangmoncol Purbalingga Ternyata Pembunuhan Berencana

"Untuk korban sudah dilakukan upaya pendampingan melibatkan dinas sosial dan konselor psikologi dari Polres Purbalingga," tuturnya.

Atas perbuatannya, D dikenakan dugaan pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (1) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun," tutup AKP Siswanto. ***

Halaman:

Tags

Terkini