PORTALOKA.ID - Seorang pria diamankan polisi Polres Purbalingga, Jawa Tengah.
Ia adalah D (51), bekerja sebagai penjaga sekolah yang diamankan, Kamis, 28 Agustus 2025.
D diciduk polisi gegara berbuat asusila kepada siswi berusia 7 tahun.
Peristiwa tercela itu terjadi di salah satu SD di wilayah Kecamatan Karangjambu, Kabupaten Purbalingga, Selasa, 26 Agustus 2025, sekira pukul 06.30 WIB.
"TKP ada di ruang kelas salah satu SD Negeri wilayah Kecamatan Karangjambu, Kabupaten Purbalingga."
"Modus yang dilakukan yaitu saat situasi sepi."
"Tersangka yang melihat korban sendirian timbul niatan dan hasrat untuk kemudian melakukan pencabulan," kata Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Siswanto di Mapolres Purbalingga, Kamis, 4 September 2025.
AKP Siswanto menuturkan pengungkapan kasus bermula saat adanya laporan dari orang tua korban.
Ibu korban sebelumnya mendapati anaknya yang mengalami sakit saat buang air kecil.
Kemudian melakukan pengecekan dan meminta anaknya bercerita.
"Korban kemudian bercerita telah dilakukan pencabulan oleh pelaku."
"Orang tua korban kemudian melaporkan ke Polres Purbalingga," ujar AKP Siswanto.
Artikel Terkait
Icus Pelaku Pembunuhan Pria di Penggilingan Batu Karangmoncol Purbalingga Batal Bawa Kabur Mobil Gegara Soal Ini
Penggerebekan Lokasi Judi Sabung Ayam di Bukateja Purbalingga, Ini yang DItemukan oleh Tim Gabungan
Rekonstruksi Pembunuhan di Penggilingan Batu Baleraksa Karangmoncol Purbalingga Digelar di Mapolres, Pelaku Peragakan 44 Adegan
Pria Asal Kalimanah Purbalingga Jadi Kurir Sabu Dibayar Rp 35 Ribu, Kini Terancam Hukuman Mati, 20 Gram Narkotika Disita
Pemulung Wanita Ditemukan Lemas di Halaman Minimarket Bobotsari Purbalingga, Korban Meninggal Dunia saat Dibawa ke Puskesmas