berita

Curi Laptop di Kampus, Pegawai Honorer di Kota Kupang NTT Diamankan Polisi, Barang Curian Digadai untuk Bayar Utang

Jumat, 8 Agustus 2025 | 12:40 WIB
Seorang pegawai honorer Politeknik Negeri Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditangkap Satreskrim Polres Kupang Kota. (Tribrata News Polres Kupang Kota)

Baca Juga: 5 Pelajar Diamankan Polisi Kupang Kota Gegara Keroyok Anak Keterbelakangan Mental, 1 Pelaku Residivis Curanmor

"Namun pemeriksaan terus dilakukan oleh Penyidik Subnit 2 Satreskrim untuk mengungkap 3 unit laptop merk Acer yang belum ditemukan,” ujarnya.

Pelaku dikenakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3e, ke-5e Juncto Pasal 64 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946, tentang KUHPidana, dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.

Kombes Pol Djoko Lestari mengimbau masyarakat di Kota Kupang untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap aksi-aksi pencurian. ***

Halaman:

Tags

Terkini