"Namun pemeriksaan terus dilakukan oleh Penyidik Subnit 2 Satreskrim untuk mengungkap 3 unit laptop merk Acer yang belum ditemukan,” ujarnya.
Pelaku dikenakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3e, ke-5e Juncto Pasal 64 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946, tentang KUHPidana, dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.
Kombes Pol Djoko Lestari mengimbau masyarakat di Kota Kupang untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap aksi-aksi pencurian. ***