PORTALOKA.ID - Seorang pegawai honorer Politeknik Negeri Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), MKM (35) ditangkap Satreskrim Polres Kupang Kota.
MKM ditangkap gegara kasus pencurian laptop milik Politeknik Negeri Kota Kupang.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Djoko Lestari mengatakan penangkapan dilakukan pada Selasa, 5 Agustus 2025 dini hari di Jalan Pariwisata, Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
"Kasus ini bermula dari laporan stok opname internal kampus yang dilakukan oleh bagian perlengkapan."
"Dari hasil pengecekan, ditemukan ketidaksesuaian antara data dengan barang fisik yang tersimpan di gudang."
"Setelah dicek ulang, ternyata 8 unit laptop merk Asus dan 4 unit laptop merk Acer telah hilang,” kata Kombes Pol Djoko Lestari, Kamis, 7 Agustus 2025.
Aksi pencurian dilakukan oleh pelaku karena tergiur melihat tumpukan laptop pengadaan yang tersimpan di gudang.
MKM kemudian mengambil laptop tersebut dalam 2 kali kesempatan.
“Barang-barang hasil curian sempat digadaikan oleh terduga pelaku untuk membayar utang pribadinya."
"Namun, dari hasil penyelidikan, Subnit Jatanras berhasil mengamankan 9 unit laptop pada Rabu, 6 Agustus 2025 malam,” beber Kombes Djoko Lestari.
Diketahui, dari laporan polisi yang dibuat pihak kampus, laptop yang hilang sejumlah 12 unit, namun berdasarkan keterangan dari terduga pelaku hanya mengambil 9 unit.
“Terduga pelaku mengakui hanya mengambil 9 unit laptop, terdiri dari 8 unit merk Asus dan 1 unit merk Acer."