Setelah mendapatkan laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan.
Hasilnya, ternyata pelaku telah mengintai kebiasaan korban sejak beberapa hari sebelumnya.
Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan kunci tergantung di sepeda motor saat berbelanja di ruko.
"Pelaku datang menggunakan sepeda kayuh dan sudah mengamati kebiasaan korban."
"Begitu melihat motor dengan kunci masih tergantung, pelaku langsung membawa kabur kendaraan tersebut," imbuhnya.
AKP Taufik Frida Mustofa menuturkan pelaku menyembunyikan hasil curian di rumah ibu mertuanya, di daerah di Desa Tanjung, Kecamatan Juwiring.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Pelaku terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Sementara itu, kerugian materiil yang dialami korban ditaksir mencapai Rp 15 juta. ***