PORTALOKA.ID - Kronologi lengkap pria ditangkap Satreskrim Polres Klaten gegara kasus pencurian kendaraan bermotor.
Peristiwa pencurian terjadi di depan sebuah ruko di daerah Desa Sobayan, Kecamatan Pedan, Kabupaten Klaten, Senin, 7 Juli 2025.
Pelaku yakni S (42) seorang buruh harian lepas warga Desa Serenan, Kecamatan Juwiring, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Taufik Frida Mustofa menjelaskan kejadian bermula saat korban, H (55), warga Kecamatan Cawas, memarkirkan sepeda motor Honda Beat AT 4078 AVC di depan sebuah ruko.
Saat itu korban hendak membeli makanan dan minuman, namun lupa mencabut kunci motornya.
"Selang 15 menit kemudian korban teringat kunci kendaraan motor tersebut masih tertinggal di kendaraan."
"Korban kemudian kembali dan mendapati motornya telah raib," kata AKP Taufik Frida Mustofa saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Selasa, 5 Agustus 2025.
Korban pun berupaya untuk melakukan pencarian motornya bersama warga sekitar.
Namun, usaha itu tidak membuahkan hasil.
Akhirnya, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Pedan.
Artikel Terkait
Pemuda Sleman yang Gondol iPhone Siswi SMA di Karanganom Klaten Terancam Bui, Kenalan di Telegram Ngaku Bernama Iqbal
Cara Unik Polsek Karanganom Klaten Ungkap Kasus Pemuda Sleman Gondol iPhone Siswi SMA, Pelaku Terpancing Mau Diajak Ketemuan
Pemuda Asal Pedan Klaten Bawa Kabur Honda Beat saat Ditinggal Panen Padi, 1 Pelaku Lain Ditangkap Polisi Sukoharjo
Detik-detik 2 Pemuda Bawa Kabur Honda Beat saat Ditinggal Panen Padi di Cawas Klaten, Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara
Hanya Punya Sepeda Kayuh, Pria Asal Juwiring Nekat Gondol Motor Honda Beat Terparkir di Depan Ruko di Pedan Klaten