"Pelaku datang menggunakan sepeda kayuh dan sudah mengamati kebiasaan korban."
"Begitu melihat motor dengan kunci masih tergantung, pelaku langsung membawa kabur kendaraan tersebut," kata AKP Taufik Frida Mustofa saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Selasa, 5 Agustus 2025.
AKP Taufik Frida Mustofa menuturkan pelaku menyembunyikan hasil curian di rumah ibu mertuanya, di daerah di Desa Tanjung, Kecamatan Juwiring.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat.
Kepada ibu mertuanya, pelaku mengaku bahwa sepeda motor tersebut adalah miliknya yang baru.
Pelaku juga tidak menjelaskan asal-usul pembelian atau kepemilikannya kepada sang mertua.
Polisi mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Beat, BPKB, 1 unit sepeda kayuh jenis federal dan pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi.
"Alasannya karena ingin memiliki kendaraan bermotor untuk dipakai sehari-hari."
"Selama ini pelaku hanya menggunakan sepeda kayuh," imbuh AKP Taufik Frida Mustofa.
Sepeda ontel yang digunakan pelaku saat beraksi juga ditemukan disembunyikan di sekitar lokasi kejadian.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.