berita

Pengakuan Pria Asal Juwiring Gondol Honda Beat Terparkir Depan Ruko di Pedan Klaten, Sembunyikan Motor Curian di Rumah Mertua

Kamis, 7 Agustus 2025 | 10:08 WIB
Satreskrim Polres Klaten bersama Unit Reskrim Polsek Pedan berhasil mengungkap kasus curanmor dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Dusun Sobayan, Kecamatan Pedan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. (Dok Humas Polres Klaten)

"Pelaku datang menggunakan sepeda kayuh dan sudah mengamati kebiasaan korban."

"Begitu melihat motor dengan kunci masih tergantung, pelaku langsung membawa kabur kendaraan tersebut," kata AKP Taufik Frida Mustofa saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Selasa, 5 Agustus 2025.

Baca Juga: Kronologi Lengkap Pria Asal Juwiring Nekat Gondol Honda Beat Terparkir di Depan Ruko di Pedan Klaten, Motor Disembunyikan di Rumah Mertua

AKP Taufik Frida Mustofa menuturkan pelaku menyembunyikan hasil curian di rumah ibu mertuanya, di daerah di Desa Tanjung, Kecamatan Juwiring.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat.

Kepada ibu mertuanya, pelaku mengaku bahwa sepeda motor tersebut adalah miliknya yang baru.

Pelaku juga tidak menjelaskan asal-usul pembelian atau kepemilikannya kepada sang mertua.

Baca Juga: Pemuda Asal Pedan Klaten Bawa Kabur Honda Beat saat Ditinggal Panen Padi, 1 Pelaku Lain Ditangkap Polisi Sukoharjo

Polisi mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Beat, BPKB, 1 unit sepeda kayuh jenis federal dan pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi.

"Alasannya karena ingin memiliki kendaraan bermotor untuk dipakai sehari-hari."

"Selama ini pelaku hanya menggunakan sepeda kayuh," imbuh AKP Taufik Frida Mustofa.

Sepeda ontel yang digunakan pelaku saat beraksi juga ditemukan disembunyikan di sekitar lokasi kejadian.

Baca Juga: Detik-detik 2 Pemuda Bawa Kabur Honda Beat saat Ditinggal Panen Padi di Cawas Klaten, Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara

 

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Halaman:

Tags

Terkini