"Pelaku datang menggunakan sepeda kayuh dan sudah mengamati kebiasaan korban."
"Begitu melihat motor dengan kunci masih tergantung, pelaku langsung membawa kabur kendaraan tersebut," kata AKP Taufik Frida Mustofa saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Selasa, 5 Agustus 2025.
AKP Taufik Frida Mustofa menuturkan pelaku menyembunyikan hasil curian di rumah ibu mertuanya, di daerah di Desa Tanjung, Kecamatan Juwiring.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat.
Kepada ibu mertuanya, pelaku mengaku bahwa sepeda motor tersebut adalah miliknya yang baru.
Pelaku juga tidak menjelaskan asal-usul pembelian atau kepemilikannya kepada sang mertua.
Polisi mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Beat, BPKB, 1 unit sepeda kayuh jenis federal dan pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi.
"Alasannya karena ingin memiliki kendaraan bermotor untuk dipakai sehari-hari."
"Selama ini pelaku hanya menggunakan sepeda kayuh," imbuh AKP Taufik Frida Mustofa.
Sepeda ontel yang digunakan pelaku saat beraksi juga ditemukan disembunyikan di sekitar lokasi kejadian.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Artikel Terkait
Detik-detik 2 Pemuda Bawa Kabur Honda Beat saat Ditinggal Panen Padi di Cawas Klaten, Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara
5 Fakta Pria Asal Juwiring Gondol Honda Beat Terparkir Depan Ruko di Pedan Klaten, Tinggalkan Sepeda di TKP hingga Ngaku Punya Motor Baru ke Mertua
Hanya Punya Sepeda Kayuh, Pria Asal Juwiring Nekat Gondol Motor Honda Beat Terparkir di Depan Ruko di Pedan Klaten
Kronologi Lengkap Pria Asal Juwiring Nekat Gondol Honda Beat Terparkir di Depan Ruko di Pedan Klaten, Motor Disembunyikan di Rumah Mertua
Ingin Masuk ke Pondok Pesantren? PPTQ Ibnu Abbas Klaten Buka PSMB 2026/2027, Daftar Yuk!