PORTALOKA.ID - Kamu berencana menempuh pendidikan di Pondok Pesantren?
Di kabupaten Klaten, Jawa Tengah ada sejumlah Pondok Pesantren, salah satunya yakni Pondok Pesantren Tahfizhul Qur’an (PPTQ) Ibnu Abbas.
Pondok Pesantren yang berlokasi di Jalan Klaten-Solo KM 04, Desa Belang Wetan, Kecamatan Klaten Utara, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah ini membuka Penerimaan Santri dan Mahasantri Baru (PSMB) Tahun Ajaran (TA) 2026/2027.
Pendaftar PSMB tahun 2026/2027, total kuota yang disediakan sebanyak 722 santri dan mahasantri.
Rincian kuota 320 santri untuk SMPIT, 280 santri untuk SMAIT, 72 santri untuk Kuttab, 20 santri untuk KMI, dan 30 mahasantri untuk Ma’had Aly.
Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman psb.ibnuabbasklaten.com.
Untuk jenjang SMPIT dan SMAIT dimulai pada 1 September 2025.
Sedang jenjang KMI, Kuttab, dan Ma’had Aly akan dibuka pada 3 November 2025.
Direktur PPTQ Ibnu Abbas Klaten, Muhammad Uqbah Azis mengatakan PPTQ Ibnu Abbas mengedepankan 3 pilar utama pendidikan dan terintegrasi baik Al-Qur’an, Akademik, dan Akhlak.
Seluruh santri dan mahasantri dididik dengan Al-Qur’an, dibentuk dengan akhlak, dan diperkuat dengan ilmu yang kokoh, sehingga menjadi generasi Qur’ani yang unggul.
"Kami berkomitmen untuk mencetak lulusan yang tidak hanya cerdas secara intelektual."
"Namun juga memiliki kedalaman spiritual Islam dan akhlak yang kuat dengan berpedoman Al-Qur’an dan As-Sunnah," kata Direktur PPTQ Ibnu Abbas Klaten, Muhammad Uqbah Azis.
Artikel Terkait
Prabowo Klaim Cadangan Pangan Indonesia Terbesar Sepanjang Sejarah
Pemuda Asal Pedan Klaten Bawa Kabur Honda Beat saat Ditinggal Panen Padi, 1 Pelaku Lain Ditangkap Polisi Sukoharjo
Contoh Soal TKA SMA Mata Pelajaran Bahasa Inggris Tingkat Lanjut untuk Melatih Pemahaman Tekstual
Terungkap Rahasia Sukses Raffi Ahmad dalam Membangun Usaha, Bisa Ditiru Jika Ingin Kaya seperti Suami Nagita Slavina
Geger Penemuan Bayi Baru Lahir di Warung Kosong Sragi Pekalongan, Polisi Buru Pelaku
Detik-detik 2 Pemuda Bawa Kabur Honda Beat saat Ditinggal Panen Padi di Cawas Klaten, Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara