PORTALOKA.ID - Seorang pria ditangkap Satreskrim Polres Klaten bersama Unit Reskrim Polsek Pedan.
Pelaku yakni S (42) seorang buruh harian lepas warga Desa Serenan, Kecamatan Juwiring, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
S diamankan gegara kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan pemberatan.
Peristiwa pencurian terjadi di depan sebuah ruko di daerah Desa Sobayan, Kecamatan Pedan, Kabupaten Klaten, Senin, 7 Juli 2025.
Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Taufik Frida Mustofa mengatakan pelaku membawa sepeda motor curian dan menyembunyikannya di rumah ibu mertua di Desa Tanjung, Kecamatan Juwiring.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat.
"Dari pengakuan pelaku, ia bukan residivis dan baru pertama kali melakukan pencurian."
"Alasannya karena ingin memiliki kendaraan bermotor untuk dipakai sehari-hari."
"Selama ini pelaku hanya menggunakan sepeda kayuh," kata Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Taufik Frida Mustofa saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Selasa, 5 Agustus 2025.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.