Dari hasil pengembangan, terungkap bahwa kedua pelaku juga mencuri sepeda motor milik Sumedi, pada 13 Juni 2025.
Sumedi merupakan warga Dukuh Kliwonan, Desa Cangkringan, Kecamatan Banyudono.
Saat itu, Sumedi sedang mengairi sawah dan memarkir sepeda motornya Honda Kharisma di pinggir jalan.
Dalam waktu singkat, motor tersebut raib.
Dari tangan pelaku, barang bukti yang diamankan 1 unit sepeda motor Honda Revo, 1 unit sepeda motor Honda Kharisma lengkap dengan dokumen STNK dan BPKB, 1 unit Honda CBR merah dan 1 unit Suzuki Shogun hitam.
Kini, kedua pelaku diamankan di Mapolres Boyolali guna proses hukum lebih lanjut.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. ***