Kamis, 4 Juni 2026

2 Pelaku Curamor Ditangkap, Gasak Honda Revo dan Honda Kharisma yang Ditinggal ke Sawah di Boyolali

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Kamis, 31 Juli 2025 | 09:40 WIB
Unit Reskrim Polsek Sawit dan Tim Resmob Satreskrim Polres Boyolali, Jawa Tegah mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau curanmor.  (polres.boyolali.go.id)
Unit Reskrim Polsek Sawit dan Tim Resmob Satreskrim Polres Boyolali, Jawa Tegah mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau curanmor. (polres.boyolali.go.id)

Dari hasil pengembangan, terungkap bahwa kedua pelaku juga mencuri sepeda motor milik Sumedi, pada 13 Juni 2025.

Baca Juga: Penadah Motor Curian Diringkus Aparat Polsek Panjalu Ciamis, Kendaraan yang Dicuri Terlacak Berkat GPS

Sumedi merupakan warga Dukuh Kliwonan, Desa Cangkringan, Kecamatan Banyudono.

Saat itu, Sumedi sedang mengairi sawah dan memarkir sepeda motornya Honda Kharisma di pinggir jalan.

Dalam waktu singkat, motor tersebut raib.

Baca Juga: Menu Sarapan Praktis: Orak Arik Kol Telur Asin Pakai Resep Chef Rudy Choirudin, Gizinya Lengkap Rasanya Nikmat

Dari tangan pelaku, barang bukti yang diamankan 1 unit sepeda motor Honda Revo, 1 unit sepeda motor Honda Kharisma lengkap dengan dokumen STNK dan BPKB, 1 unit Honda CBR merah dan 1 unit Suzuki Shogun hitam.

Kini, kedua pelaku diamankan di Mapolres Boyolali guna proses hukum lebih lanjut.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. ***

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X