Dari hasil pengembangan, terungkap bahwa kedua pelaku juga mencuri sepeda motor milik Sumedi, pada 13 Juni 2025.
Sumedi merupakan warga Dukuh Kliwonan, Desa Cangkringan, Kecamatan Banyudono.
Saat itu, Sumedi sedang mengairi sawah dan memarkir sepeda motornya Honda Kharisma di pinggir jalan.
Dalam waktu singkat, motor tersebut raib.
Dari tangan pelaku, barang bukti yang diamankan 1 unit sepeda motor Honda Revo, 1 unit sepeda motor Honda Kharisma lengkap dengan dokumen STNK dan BPKB, 1 unit Honda CBR merah dan 1 unit Suzuki Shogun hitam.
Kini, kedua pelaku diamankan di Mapolres Boyolali guna proses hukum lebih lanjut.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. ***
Artikel Terkait
Mahakarya Petani dan Mahasiswa Bikin Tanbo Art Seni Lukis di Sawah di Juwiring, Tulisannya Ucapan Selamat Hari Jadi Klaten ke 221
Kabur dari Karung di Garasi, Ular Piton 3 Meter Nongkrong di Atap Rumah Pak RW Kenaiban Juwiring Klaten
Detik-detik Pria Berjaket Bawa Tas Gondol Motor Honda Scoopy Karyawan Minimarket di Jemawan Jatinom Klaten, Ditemukan Sepeda Angin Diduga Milik Pelaku
Polsek Mojosongo Ungkap Kasus Pencurian Burung Senilai Rp 80 Juta, Aksi 2 Maling Warga Boyolali dan Klaten saat Panjat Pagar Terekam CCTV
Tabung Gas LPG untuk Setrika Uap Bocor, Ruko Laundry di Ceper Klaten Terbakar