Kamis, 4 Juni 2026

2 Pelaku Curamor Ditangkap, Gasak Honda Revo dan Honda Kharisma yang Ditinggal ke Sawah di Boyolali

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Kamis, 31 Juli 2025 | 09:40 WIB
Unit Reskrim Polsek Sawit dan Tim Resmob Satreskrim Polres Boyolali, Jawa Tegah mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau curanmor.  (polres.boyolali.go.id)
Unit Reskrim Polsek Sawit dan Tim Resmob Satreskrim Polres Boyolali, Jawa Tegah mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau curanmor. (polres.boyolali.go.id)

PORTALOKA.ID - Unit Reskrim Polsek Sawit dan Tim Resmob Satreskrim Polres Boyolali, Jawa Tegah mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau curanmor.

Sebanyak 2 orang pelaku yakni RAP (27) dan IAK (21) berhasil diamakan polisi.

RAP merupakan warga Desa Sraten, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Sedangkan IAK merupakan warga Desa Ngaru-aru, Kecamatan Banyudono, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

Baca Juga: Tabung Gas LPG untuk Setrika Uap Bocor, Ruko Laundry di Ceper Klaten Terbakar

Kejadian bermula saat Paimin (56) kehilangan sepeda motor miliknya, Senin, 14 Juli 2025.

Motor itu hilang di area persawahan, Dukuh Kiyaran, Desa Gombang – Tegalrejo, Kecamatan Sawit, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

Saat itu, motor tersebut ditinggal ke sawah dan dalam kondisi tidak terkunci stang.

Peristiwa itu pun kemudian dilaporakan ke pihak berwajib.

Baca Juga: Cari Tempat Sarapan? 3 Bubur Ayam di Ciamis Ini Recommended Banget, Ada yang Buka 24 Jam Lho!

Setelah dilakukan penyelidikan intensif, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap 2 pelaku, RAP dan IAK.

"Setelah pelaku kami tangkap dan diperiksa, mereka mengakui tidak hanya mencuri sepeda motor di wilayah Sawit, tetapi juga terlibat dalam pencurian motor lain di wilayah Polsek Banyudono."

"Ini menunjukkan bahwa pelaku memang merupakan spesialis curanmor lintas wilayah," kata Kapolsek Sawit, AKP Agus Satria, dikutip Kamis 31 Juli 2025. 

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X