PORTALOKA.ID - Dalam upaya penataan pegawai non-ASN (Aparatur Sipil Negara), pemerintah melakukan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Melalui pengadaan PPPK paruh waktu, pemerintah ingin memperjelas status honorer untuk menduduki jabatan ASN.
PPPK paruh waktu diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
PPPK paruh waktu juga menjadi nomenklatur yang memberikan ruang bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang memiliki keterbatasan dalam belanja pegawai, namun harus memenuhi kebutuhan ASN untuk mendukung kelancaran pelayanan kepada masyarakat.
Kendati demikian, untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB Aba Subagja mengatakan, pengangkatan PPPK paruh waktu hanya dilakukan untuk penataan pegawai non-ASN melalui pengadaan ASN tahun anggaran 2024.
Aba menegaskan pengangkatan PPPK paruh waktu hanya dilakukan untuk pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi CASN 2024 namun tidak lulus atau tidak dapat mengisi lowongan formasi.
“PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi non-ASN yang terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CASN tahun 2024 baik PPPK maupun CPNS namun tidak lulus mengisi formasi," katanya dalam Sosialisasi Pengadaan PPPK paruh waktu, secara daring, Selasa, 29 Juli 2025.
Baca Juga: WAJIB TAHU! Inilah Jenis Cuti Bagi PNS, PPPK dan CPNS yang Berhak Diterima ASN
Aba juga mengungkapkan, pegawai non-ASN yang tidak terdaftar di database BKN berpeluang diangkat jadi PPPK paruh waktu.
"Non-ASN yang tidak terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi PPPK pun dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK paruh waktu,” tegasnya.
Lebih lanjut, Aba menguraikan PPPK paruh waktu diperuntukkan bagi honorer oleh PPK masing-masing instansi pemerintah dengan pertimbangan kebutuhan dan ketersediaan anggaran.
Rincian jabatan PPPK Paruh Waktu dapat diusulkan untuk jabatan Guru, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Teknis lainnya yang terdiri dari jabatan Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasional.