Minggu, 19 Juli 2026

Hore! Honorer Tidak Terdaftar di Database BKN Berpeluang Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu, Ini Syaratnya

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Selasa, 29 Juli 2025 | 20:33 WIB
Kemenpan RB sosialisasikan kebijakan pengadaan PPPK paruh waktu (Kemenpan RB)
Kemenpan RB sosialisasikan kebijakan pengadaan PPPK paruh waktu (Kemenpan RB)

Baca Juga: Mohon Bersabar! CPNS 2025 Ditiadakan, Pemerintah Hanya Buka Rekrutmen PPPK di 3 Instansi Ini

Mekanisme Pengusulan PPPK Paruh Waktu

Pengadaan PPPK paruh waktu diawali dengan pengusulan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Menteri PANRB.

Rincian kebutuhan yaitu jumlah kebutuhan, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.

“Pengusulan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu disampaikan melalui layanan elektronik Badan Kepegawaian Negara (BKN), sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan ketersediaan anggaran instansi pemerintah,” tutur Aba.

Baca Juga: TOK! MenPAN RB Rini Widyantini Setujui Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 38 Daerah di Indonesia, Nominal Tertinggi Sentuh Rp5 Juta

Selanjutnya Menteri PANRB menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu pada setiap Instansi Pemerintah.

Apabila telah menerima penetapan rincian kebutuhan, PPK mengusulkan nomor induk (NI) PPPK/nomor identitas pegawai ASN kepada Kepala BKN maksimal 7 hari kerja sejak menerima penetapan.

Selanjutnya akan dilakukan Penetapan NI PPPK/nomor identitas pegawai ASN.

Penerbitan NI PPPK/nomor identitas pegawai ASN akan diterima oleh PPK paling lama 7 hari kerja sejak waktu penyampaian.

Baca Juga: SAH! Sri Mulyani Tetapkan Uang Lembur dan Lauk Pauk Bagi ASN, TNI-Polri dan Tenaga Honorer untuk Tahun 2026, Ada Kenaikan?

Pegawai yang non-ASN yang telah menerima nomor induk/nomor identitas pegawai ASN akan ditetapkan dan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu oleh PPK instansi masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jadi PPPK Paruh Waktu itu merupakan jalan tengah untuk menjawab agar sedikit mungkin orang yang diberhentikan atau tidak bisa melanjutkan bekerja di instansi pemerintah. Agar tidak ada PHK massal, sesuai dengan prinsip penataan pegawai non-ASN,“ imbuh Aba.***

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X