PORTALOKA.ID - Pegawai non-ASN (Aparatur Sipil Negara) atau honorer di Sulawesi Selatan (Sulsel) patut bersyukur.
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengadakan pengangkatan honorer menjadi ASN.
Pegawai non-ASN di Sulsel bakal diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
PPPK paruh waktu ini merupakan solusi pemerintah untuk mengangkat honorer yang bekerja di instansi pemerintah.
Sebagai informasi, PPPK paruh waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberi upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Adapun masa perjanjian kerja PPPK paruh waktu ditetapkan setiap satu tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai diangkat menjadi PPPK.
Artinya, PPPK paruh waktu berpeluang diangkat menjadi PPPK penuh waktu berdasarkan hasil evaluasi kinerja.
Sebagai ASN, mereka juga diberikan nomor induk PPPK atau nomor identitas pegawai ASN.
Lalu, siapa saja yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu?
Merujuk pada Kepmenpan RB nomor 16 tahun 2025, pegawai yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu harus terdaftar di database BKN.
Mereka juga sudah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus.
Selain itu, mereka telah mengikuti seluruh tahapan PPPK 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.