Minggu, 19 Juli 2026

Gaji PPPK Paruh Waktu Telah Disetujui MenPAN RB, ASN di 24 Daerah Sulawesi Selatan Terima Nominal Segini

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Selasa, 29 Juli 2025 | 08:22 WIB
Ilustrasi - Gaji PPPK paruh waktu di 24 kabupaten/kota se-Sulsel (Freepik/syarifahbrit)
Ilustrasi - Gaji PPPK paruh waktu di 24 kabupaten/kota se-Sulsel (Freepik/syarifahbrit)

Baca Juga: TOK! MenPAN RB Rini Widyantini Setujui Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 38 Daerah di Indonesia, Nominal Tertinggi Sentuh Rp5 Juta

Gaji PPPK Paruh Waktu Sulsel

Menurut Kepmenpan RB tersebut, gaji PPPK paruh waktu diberikan paling sedikit sama dengan upah saat mereka jadi pegawai non-ASN, atau sesuai upah minimum yang berlaku di daerah tempatnya bekerja.

Jika mengacu pada skema tersebut, maka PPPK paruh waktu di Sulawesi Selatan akan mendapatkan gaji berdasarkan upah minimum yang berlaku di daerah tersebut.

Berikut daftar upah minimum provinsi (UMP) 2025 Sulsel dan UMK di 24 daerah se-Sulawesi Selatan:

Baca Juga: Sri Mulyani Resmi Teken Aturan Uang Perjalanan Dinas ASN Semua Provinsi pada 2026, Cek Rinciannya

- UMP Sulawesi Selatan 2025: Rp3.657.527,37

1. Kota Makassar: Rp3.880.136

2. Kota Palopo: Rp3.657.527

3. Kota Parepare: Rp3.657.527

4. Kabupaten Bantaeng: Rp3.657.527

5. Kabupaten Barru: Rp3.657.527

6. Kabupaten Bone: Rp3.657.527

7. Kabupaten Bulukumba: Rp3.657.527

8. Kabupaten Enrekang: Rp3.657.527

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X