PORTALOKA.ID - Pegawai non-ASN (Aparatur Sipil Negara) atau honorer di Sulawesi Selatan (Sulsel) patut bersyukur.
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengadakan pengangkatan honorer menjadi ASN.
Pegawai non-ASN di Sulsel bakal diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
PPPK paruh waktu ini merupakan solusi pemerintah untuk mengangkat honorer yang bekerja di instansi pemerintah.
Sebagai informasi, PPPK paruh waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberi upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Adapun masa perjanjian kerja PPPK paruh waktu ditetapkan setiap satu tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai diangkat menjadi PPPK.
Artinya, PPPK paruh waktu berpeluang diangkat menjadi PPPK penuh waktu berdasarkan hasil evaluasi kinerja.
Sebagai ASN, mereka juga diberikan nomor induk PPPK atau nomor identitas pegawai ASN.
Lalu, siapa saja yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu?
Merujuk pada Kepmenpan RB nomor 16 tahun 2025, pegawai yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu harus terdaftar di database BKN.
Mereka juga sudah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus.
Selain itu, mereka telah mengikuti seluruh tahapan PPPK 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Artikel Terkait
3 Fakta Kecelakaan Pemotor Tewas Terperosok ke Selokan di Kulon Progo Yogyakarta, Diduga Serangan Jantung
1 Jam dari Bandung, Ada Museum Tempat Menyimpan Benda Bersejarah, Salah Satunya Mahkota Kerajaan Galuh Ciamis
MenPAN RB Setujui Aturan Terbaru Terkait Gaji PPPK Paruh Waktu, 24 Daerah di 3 Provinsi Papua Dapat Nominal Segini
Ide Jualan 2025 Laris Manis: Resep Kebab Ayam Frozen ala Chef Devina, Cara Buatnya Mudah Pemula Pasti Bisa
Kokoh Anti Badai! Begini Cara Membuat Tumpeng Merah Putih untuk Lomba 17 Agustus, Pemula Pasti Bisa
Kondisi Kritis, Seorang Remaja Jadi Korban Penganiayaan Pakai Senjata Tajam di Kupang Timur NTT, Pelaku Sudah Diringkus