berita

MenPAN RB Setujui Aturan Terbaru Terkait Gaji PPPK Paruh Waktu, 24 Daerah di 3 Provinsi Papua Dapat Nominal Segini

Selasa, 29 Juli 2025 | 04:54 WIB
Ilustrasi - Gaji PPPK paruh waktu di tiga provinsi Papua (Foto AI ChatGPT)

Diktum kesembilan belas Kepemenpan RB nomor 16 tahun 2025 menyebutkan bahwa PPPK paruh waktu akan diberikan gaji paling sedikit sesuai upah yang diterima saat bekerja sebagai honorer.

Baca Juga: Uang Lembur ASN 2026 Resmi Disahkan oleh Menteri Keuangan, Bagaimana dengan Gaji PNS? Simak Tabel Gaji Terbaru yang Disetujui Presiden

Atau, PPPK paruh waktu diberikan gaji sesuai upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.

Gaji PPPK Paruh Waktu 3 Provinsi Papua

Jika skema gaji PPPK paruh waktu mengacu pada upah minimum, maka pegawai di tiga provinsi Papua akan mendapatkan gaji sebagai berikut:

Baca Juga: TOK! MenPAN RB Rini Widyantini Setujui Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 38 Daerah di Indonesia, Nominal Tertinggi Sentuh Rp5 Juta

Provinsi Papua

- UMP Papua 2025: Rp4.285.850

- UMK Kabupaten Biak Numfor: Rp4.285.850

- UMK Kabupaten Jayapura: Rp4.285.850

- UMK Kabupaten Keerom: Rp4.285.850

- UMK Kabupaten Kepulauan Yapen: Rp4.285.850

- UMK Kabupaten Mamberamo Raya: Rp4.285.850

- UMK Kabupaten Sarmi: Rp4.285.850

- UMK Kabupaten Supiori: Rp4.285.850

Halaman:

Tags

Terkini