Atas tindakan ini, korban yang merasa dirugikan melaporkan perampasan motor ke Polsek Sewon.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan.
Kata Jeffry, pelaku dan barang bukti motor korban akhirnya berhasil dimankan.
"Akhirnya beberapa hari lalu pelaku bisa diamankan beserta barang bukti motor milik korban," ucapnya.
Jeffry melanjutkan, pelaku telah mengakui perbuatannya lakukan pemerasan pada korban.
Pelaku disangkakan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan.
"Dari keterangan sementara, pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku telah melakukan pemerasan kepada korban," pungkasnya.***