Atas tindakan ini, korban yang merasa dirugikan melaporkan perampasan motor ke Polsek Sewon.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan.
Kata Jeffry, pelaku dan barang bukti motor korban akhirnya berhasil dimankan.
"Akhirnya beberapa hari lalu pelaku bisa diamankan beserta barang bukti motor milik korban," ucapnya.
Jeffry melanjutkan, pelaku telah mengakui perbuatannya lakukan pemerasan pada korban.
Pelaku disangkakan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan.
"Dari keterangan sementara, pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku telah melakukan pemerasan kepada korban," pungkasnya.***
Artikel Terkait
3 Fakta Solar Tumpah dari Truk Pengangkut di Bantul Yogyakarta, Sempat Akibatkan Kecelakaan Kendaraan Lain
Dandim Bantul Bantah Anggota Kodim Mabuk saat Tabrak Pejalan Kaki hingga Meninggal Dunia di Bantul Yogyakarta: Takut Terlambat Upacara
Anggota Kodim Bantul Yogyakarta Tanggung Jawab Atas Tewasnya Korban, Dandim Sentil Pencairan Jasa Raharja
Proses Hukum Anggota Kodim Bantul Tabrak Pejalan Kaki hingga Meninggal Dunia Dilimpahkan ke Denpom Yogyakarta
5 Fakta Anggota Kodim Kecelakaan Maut Tabrak Warga di Bantul Yogyakarta, Biayai Perawatan RS hingga Kasus Dilimpahkan Denpam
Pelajar SMP Ditemukan Meninggal Dunia Tergantung di Bantul Yogyakarta, Diduga Nekat Mengakhiri Hidup
Teman Pelajar SMP Tergantung di Bantul Yogyakarta Sempat Lihat Tali Gantungan, Ternyata Korban Baru Ditinggal Orang Tua Cerai
6 Fakta Pelajar SMP Tergantung di Bantul Yogyakarta, Ternyata Brokenhome hingga Adik Jadi Saksi Mata
Heboh Gerombolan Pemotor Ayunkan Celurit di Pandak Bantul Yogyakarta, Polisi Kantongi CCTV
Dua Kasus Penyalahgunaan Senjata Tanjam di Bantul Yogyakarta Selama Semester 1, Tahun 2025