Minggu, 19 Juli 2026

Anggota Kodim Bantul Yogyakarta Tanggung Jawab Atas Tewasnya Korban, Dandim Sentil Pencairan Jasa Raharja

Photo Author
Efrilia Aminati, Portaloka
- Rabu, 23 Juli 2025 | 13:08 WIB
Ilustrasi - Anggota kodim tanggung jawab atas tewasnya pejalan kaki yang ditabrak di Jalan Parangtritis (Pexels)
Ilustrasi - Anggota kodim tanggung jawab atas tewasnya pejalan kaki yang ditabrak di Jalan Parangtritis (Pexels)

PORTALOKA.ID - Anggota Kodim Bantul, Serda S ternyata sudah tanggung jawab atas meninggalnya pejalan kaki akibat kecelakaan di Jalan Parangtritis.

Hal ini terungkap dari pengakuan Dandim 0729/Bantul, Letkol Inf Muhidin.

Muhidin mengatakan Serda S telah membiayai pengobatan korban, Yuliana (36) selama di Rumah Sakit Umum Daerah Panembahan Senopati.

Adapun biayanya sekitar Rp8,4 Juta.

Baca Juga: Dandim Bantul Bantah Anggota Kodim Mabuk saat Tabrak Pejalan Kaki hingga Meninggal Dunia di Bantul Yogyakarta: Takut Terlambat Upacara

"Biaya pengobatan di Rumah Sakit Umum Daerah Panembahan Senopati sebesar Rp 8.497.000 telah dibayar lunas oleh anggota kami yang mengalami musibah kecelakaan tersebut," katanya.

Di sampung itu, pihaknya juga telah membantu dalam proses santunan jasa raharja sebesar Rp50 juta untuk keluarga korban.

"Dan hari ini sudah diserahkan kepada keluarga korban sebesar Rp 50 juta juga," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Dandim buka suara soal anggotanya yang terlibat kecelakaan tabrak pejalan kaki hingga meninggal dunia di Jalan Parangtritis pada Kamis, 17 Juli 2025 pukul 06.00 WIB.

Baca Juga: Penemuan Mayat Pria Misterius di Jembatan Glagah Kulon Progo Yogyakarta, Ada Luka Pada Dahi

Persisnya ada di Jalan Parangtritis Km 24, Kalurahan Parangtritis, Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta(DIY).

 

Muhidin mengucapkan duka cita atas meninggalnya korban Yuliana pada Senin, 21 Juli 2025.

"Turut berduka cita atas meninggalnya Ibu Yuliana," kata Muhidin.

Ia mengatakan bersama seluruh anggotanya juga turut takziah ke rumah korban.

Halaman:

Editor: Efrilia Aminati

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X