PORTALOKA.ID - Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi angin segar bagi honorer.
Pegawai non-ASN (Aparatur Sipil Negara) di seluruh Indonesia diangkat menjadi PPPK paruh waktu, termasuk bagi mereka yang ada di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Kebijakan PPPK paruh waktu adalah langkah besar pemerintah dalam menata honorer yang bekerja di instansi pemerintah.
Sebab, melalui kebijakan ini pemerintah ingin memperjelas status pegawai non-ASN untuk menempati jabatan ASN.
Buka itu saja, kebutuhan ASN di instansi pemerintah juga terpenuhi melalui pengadaan PPPK paruh waktu.
Siapa yang Bisa jadi PPPK Paruh Waktu
Sesuai dengan tujuan utamanya, PPPK paruh waktu diperuntukkan bagi pra honorer yang telah bekerja di instansi pemerintah.
Mereka harus terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pengadaan PPPK paruh waktu juga dilakukan berdasarkan hasil seleksi CASN 2024, baik CPNS maupun PPPK.
Oleh sebab itu, honorer yang diangkat jadi PPPK paruh waktu harus sudah mengikuti seleksi CPNS 2024 tapi tidak lulus.
Kemudian, telah mengikuti seluruh rangkaian PPPK 2024 tetapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Mereka inilah yang akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu.