Baca Juga: Penemuan Mayat Pria Misterius di Jembatan Glagah Kulon Progo Yogyakarta, Ada Luka Pada Dahi
Di sampung itu, pihaknya juga telah membantu dalam proses santunan jasa raharja sebesar Rp50 juta untuk keluarga korban.
"Dan hari ini sudah diserahkan kepada keluarga korban sebesar Rp 50 juta juga," katanya.
4. Kasus Dilimpahkan ke Denpom
Denpam mengatakan proses hukum Serda S kini dilimpahkan ke Denpom Yogyakarta.
Selanjutnya kasus kecelakaan yang telah menghikangkan nyawa seseorang ini akan diproses sesuai jalur hukum yang berlaku.
"Saya sebagai Komandan Kodim sudah menyerahkan (kasus ini) kepada Denpom untuk diproses sesuai dengan jalur hukum," katanya.
5. Himbauan Denpam
Atas kejadian ini, Muhidin menghimbau anggotanya untuk selalu berhati-hati di jalan raya.
Di samping itu, apabila terjadi kejadian terburuk diharapkan untuk selalu bertanggung jawab.
Terumata soal keselamatan masyarakat.
"Utamakan keselamatan. Sekali lagi, utamakan keselamatan, dan apabila sampai terjadi kecelakaan, utamakan keselamatan masyarakat, jangan sampai karena takut bermasalah, kabur dari permasalahan," ujar Muhidin.
Itulah deretan fakta kasus Anggota Kodim Bantul Yogyakarta tabrak warga hingga meninggal dunia.***