PORTALOKA.ID - Pemerintah memutuskan untuk mengangkat pegawai non-ASN (Aparatur Sipil Negara) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Untuk mengakomodir pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), pemerintah mengadakan pengangkatan PPPK paruh waktu.
Pengadaan PPPK paruh waktu mengacu pada Keputusan MenPAN RB nomor 16 tahun 2025.
Dimana, pengadaan PPPK paruh waktu dilakukan berdasarkan hasil seleksi CASN tahun anggaran 2024, baik CPNS maupun PPPK.
Baca Juga: BRI Imbau Masyarakat Waspada Bahaya Klik Tautan Palsu
Skema Gaji PPPK Paruh Waktu
Kepmenpan RB nomor 16 tahun 2025 juga mengatur gaji PPPK paruh waktu.
Pada diktum kesembilan belas disebutkan bahwa PPPK paruh waktu diberikan gaji paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.
Jika skema ini dijalankan, maka gaji PPPK paruh waktu besarannya sama dengan upah minimum provinsi (UMP) 2025.
Baca Juga: Meski Terdaftar di Database BKN, Honorer Kategori Ini Tetap Tidak Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu
Perbandingan Gaji PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu
Berbeda dengan paruh waktu, gaji PPPK penuh waktu mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) nomor 11 tahun 2024.
Dalam Perpres tersebut gaji PPPK dibagi menjadi XVII golongan.
Adapun besaran gaji PPPK penuh waktu dari golongan I sampai XVII sebagai berikut: