Akibat pengeroyokan tersebut, A mengalami luka serius dan meninggal dunia.
Keluarga korban baru melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian setelah pemakaman berlangsung.
“Korban meninggal dunia kemarin dan telah dimakamkan."
"Setelah itu, keluarga baru melapor ke polisi,” jelas Kompol Luthfi Olot Gigantara.
Untuk mengetahui penyebab pasti kematian korban, Polresta Bandung melakukan proses ekshumasi pada Sabtu, 19 Juli 2025.
Baca Juga: Nenek Berusia 86 Tahun Terluka Gegara Tertimpa Rumah Roboh di Jagoan Sambi Boyolali
Ketiga tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. ***