2. Tidak menyampaikan kelengkapan dokumen hingga batas waktu yang ditentukan oleh BKN
3. Meninggal dunia.
Gaji PPPK Paruh Waktu Kabupaten/Kota di Bali
Berdasarkan Kepmenpan RB nomor 16 tahun 2025, besaran gaji PPPK paruh waktu diberikan sesuai dengan upah yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN.
Skema lainnya, gaji PPPK paruh waktu sesuai besaran upah minimum yang berlaku di daerah tempatnya bekerja.
Jika mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali tahun 2025, maka gaji yang diterima PPPK paruh waktu sebesar Rp2.996.560.
Baca Juga: Sri Mulyani Resmi Teken Aturan Uang Perjalanan Dinas ASN Semua Provinsi pada 2026, Cek Rinciannya
Apabila masing-masing daerah memberi gaji PPPK paruh waktu sesuai upah minimum kabupaten/kota atau UMK 2025, maka rinciannya sebagai berikut:
1. Kabupaten Badung: Rp3.534.338,88
2. Kota Denpasar: Rp3.298.116,50
3. Kabupaten Gianyar: Rp3.119.080,00
4. Kabupaten Tabanan: Rp3.102.520,45
5. Kabupaten Klungkung: Rp2.996.561