Minggu, 19 Juli 2026

Selamat, Gaji PPPK Paruh Waktu 9 Kabupaten dan Kota di Bali Sudah Ditetapkan, Paling Tinggi Bukan Denpasar

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Sabtu, 19 Juli 2025 | 11:51 WIB
Ilustrasi - Rincian gaji PPPK paruh waktu di 9 kabupaten/kota di Bali (Pemkab Bekasi)
Ilustrasi - Rincian gaji PPPK paruh waktu di 9 kabupaten/kota di Bali (Pemkab Bekasi)

PORTALOKA.ID - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Rini Widyantini menyetujui aturan soal gaji PPPK paruh waktu.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Kepmenpan RB nomor 16 tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja paruh waktu.

Kepmenpan RB ini menjadi acuan bagi instansi pemerintah dalam mengangkat pegawai non-ASN (Aparatur Sipil Negara) menjadi PPPK paruh waktu.

Pemerintah sendiri melakukan pengadaan PPPK paruh waktu sebagai solusi dalam penataan pegawai non-ASN atau honorer.

Baca Juga: Meski Terdaftar di Database BKN, Honorer Kategori Ini Tetap Tidak Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu

Syarat Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu

Pegawai non-ASN yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu harus memenuhi tiga kriteria ini:

1. Terdaftar di database BKN

2. Telah mengikuti seleksi CPNS 2024 tapi gagal

3. Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 tapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

Baca Juga: TOK! MenPAN RB Rini Widyantini Setujui Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 38 Daerah di Indonesia, Nominal Tertinggi Sentuh Rp5 Juta

Tenaga Non-ASN yang Tidak Bisa Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu

Meski telah memenuhi semua persyaratan, pegawai non-ASN tidak bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu jika di kemudian hari mereka:

1. Mengundurkan diri

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X