Baca Juga: Siapkan 7 Dokumen Ini untuk Pengisian DRH PPPK 2024 Tahap 2, Jangan Sampai Salah Agar Tidak Gagal!
Dengan demikian, PPPK paruh waktu di Provinsi Banten akan mengikuti besaran upah minimum kabupaten/kota atau UMK 2025 yang berlaku di 8 kabupaten dan kota se-Banten.
Jika mengacu pada skema tersebut, maka gaji PPPK paruh waktu di Banten besarannya sebagai berikut:
1. Kota Cilegon: Rp5.128.084,48
2. Kota Tangerang: Rp5.069.708,36
3. Kota Tangerang Selatan: Rp4.974.392,42
4. Kabupaten Tangerang: Rp4.901.117,00
Baca Juga: KepmenPAN RB Terbaru Putuskan 3 Kategori Honorer Ini Tidak Bisa Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu
5. Kabupaten Serang: Rp4.857.353,01
6. Kota Serang: Rp4.418.261,13
7. Kabupaten Pandeglang: Rp3.206.640,32
8. Kabupaten Lebak: Rp3.172.384,39.
Demikian besaran gaji PPPK paruh waktu di 8 kabupaten/kota se-Provinsi Banten sesuai UMK 2025 yang berlaku di daerah tersebut.***