berita

Sepeda Listrik Terjaring Razia Operasi Patuh Turangga 2025 Polresta Kupang Kota, Kok Bisa?

Rabu, 16 Juli 2025 | 16:06 WIB
Sepeda listrik turut terjaring Operasi Patuh Turangga 2025 Polresta Kupang Kota (Tribratanews Kupang Kota)

KUPANG, PORTALOKA.ID - Polresta Kupang Kota menggelar Operasi Patuh Turanngga 2025.

Operasi tersebut digelar selama 14 hari dari 14 Juli sampai 27 Juli 2025.

Yang menjadi fokus utama dalam operasi kali ini yaitu penggunaan helm SNI, pengendara yang melawan arus, serta tidak melengkapi identitas baik pengendara maupun kendaraannya.

Selain itu, pada Operasi Turangga 2025, Polresta Kupang Kota juga menindak pengendara sepeda listrik yang berkendara di jalan raya.

Baca Juga: Aipda Hironimus Taji Werang, Bhabinkamtibmas Polres Sikka Sulap Pekarangan Rumah Jadi Lahan Ketahanan Pangan

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari mengatakan, sepeda listrik tidak diperbolehkan digunakan di jalan raya.

Menurut Djoko, hal itu mengingat aspek keselamatan dan peraturan yang berlaku.

Ia mengungkapkan kendaraan listrik hanya layak digunakan di kawasan terbatas, seperti kompleks perumahan atau area tertutup lainnya.

“Penggunaan sepeda listrik tidak boleh di jalan raya, karena itu hanya boleh di kawasan-kawasan tertentu saja, seperti permukiman, kawasan wisata, perkantoran, dan area di luar jalan raya,” jelas Kombes Pol. Djoko Lestari, Rabu, 16 Juli 2025.

Baca Juga: Momen Haru Hari Pertama Sekolah Rakyat di Kupang NTT: Siswa Menyanyikan 'Laskar Pelangi' Penuh Semangat

Hal tersebut, jelas Kapolresta, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.

Permenhub itu menjelaskan, sepeda motor listrik adalah kendaraan yang telah memiliki Sertifikasi Uji Tipe (SUT) dan Sertifikasi Uji Tipe Kendaraan (SRUT), serta terdaftar resmi di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), memiliki STNK, serta teregistrasi dan sesuai spesifikasi keselamatan.

Pada Operasi Patuh Turangga 2025 ditemukan pelanggaran yang membahayakan pengguna jalan, termasuk penggunaan sepeda listrik.

“Kami tidak hanya memberikan teguran, namun juga penindakan berupa tilang, terutama bagi pelanggaran yang membahayakan orang lain,” tegas Kombes Djoko.

Halaman:

Tags

Terkini