KUPANG, PORTALOKA.ID - Polresta Kupang Kota menggelar Operasi Patuh Turanngga 2025.
Operasi tersebut digelar selama 14 hari dari 14 Juli sampai 27 Juli 2025.
Yang menjadi fokus utama dalam operasi kali ini yaitu penggunaan helm SNI, pengendara yang melawan arus, serta tidak melengkapi identitas baik pengendara maupun kendaraannya.
Selain itu, pada Operasi Turangga 2025, Polresta Kupang Kota juga menindak pengendara sepeda listrik yang berkendara di jalan raya.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari mengatakan, sepeda listrik tidak diperbolehkan digunakan di jalan raya.
Menurut Djoko, hal itu mengingat aspek keselamatan dan peraturan yang berlaku.
Ia mengungkapkan kendaraan listrik hanya layak digunakan di kawasan terbatas, seperti kompleks perumahan atau area tertutup lainnya.
“Penggunaan sepeda listrik tidak boleh di jalan raya, karena itu hanya boleh di kawasan-kawasan tertentu saja, seperti permukiman, kawasan wisata, perkantoran, dan area di luar jalan raya,” jelas Kombes Pol. Djoko Lestari, Rabu, 16 Juli 2025.
Hal tersebut, jelas Kapolresta, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.
Permenhub itu menjelaskan, sepeda motor listrik adalah kendaraan yang telah memiliki Sertifikasi Uji Tipe (SUT) dan Sertifikasi Uji Tipe Kendaraan (SRUT), serta terdaftar resmi di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), memiliki STNK, serta teregistrasi dan sesuai spesifikasi keselamatan.
Pada Operasi Patuh Turangga 2025 ditemukan pelanggaran yang membahayakan pengguna jalan, termasuk penggunaan sepeda listrik.
“Kami tidak hanya memberikan teguran, namun juga penindakan berupa tilang, terutama bagi pelanggaran yang membahayakan orang lain,” tegas Kombes Djoko.
Artikel Terkait
2 Pria Nekat Maling di Rumah Kontrakan di Susukanlebak Cirebon, Ternyata Pelaku Resdivis Spesialis Curat
Polda Jabar Bongkar Jaringan Perdagangan Bayi Internasional, 6 Bayi Diselamatkan
Sebut Istri Keguguran, Begini Pengakuan Kakek Cabuli Anak Tetangga di Bantul Yogyakarta
4 Fakta Kakek Cabuli Bocah di Bantul Yogyakarta, Korban Masih Kerabat hingga Pencabulan Sebanyak Lima Kali
Terungkap Pelaku Pencurian Rambu Lalu Lintas dengan Mobil Pelat Merah Ternyata Sudah Beraksi 3 Kali di Kawasan Yogyakarta, Dimana Titiknya?
Segini Harga Rambu Lalu Lintas yang Dicuri Pria Asal Sleman Yogyakarta dengan Mobil Pelat Merah