Bahwa larangan itu, lanjut Kapolresta, sebagai pencegahan terjadinya kecelakaan lalu lintas akibat penggunaan sepeda listrik.
Kombes Djoko meminta masyarakat untuk membantu memberi pemahaman terkait keselamatan pengguna sepeda listrik, terutama pada anak-anak agar terhindar dari kecelakaan di jalan raya.***
Artikel Terkait
2 Pria Nekat Maling di Rumah Kontrakan di Susukanlebak Cirebon, Ternyata Pelaku Resdivis Spesialis Curat
Polda Jabar Bongkar Jaringan Perdagangan Bayi Internasional, 6 Bayi Diselamatkan
Sebut Istri Keguguran, Begini Pengakuan Kakek Cabuli Anak Tetangga di Bantul Yogyakarta
4 Fakta Kakek Cabuli Bocah di Bantul Yogyakarta, Korban Masih Kerabat hingga Pencabulan Sebanyak Lima Kali
Terungkap Pelaku Pencurian Rambu Lalu Lintas dengan Mobil Pelat Merah Ternyata Sudah Beraksi 3 Kali di Kawasan Yogyakarta, Dimana Titiknya?
Segini Harga Rambu Lalu Lintas yang Dicuri Pria Asal Sleman Yogyakarta dengan Mobil Pelat Merah