Akibat kecelakaan ini, Alexandro Parera mengalami luka lecet di tangan kanan dan Kaki kanan.
Sementara Yamaha Vixion berwarna merah putih dikendarai seorang pria berinisial FPH, seorang karyawan BUMN berusia 38 tahun.
Korban merupakan warga Maulafa, RT 033 RW 008, Kelurahan Maulafa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, NTT.
FPH mengalami pendarahan di mulut, hidung dan luka lecet di kaki kanan.
Korban dinyataan meninggal dunia sesaat setelah dibawa ke rumah sakit.
Baca Juga: Sukses Jadi Mata Pencaharian Warga Sekitar, Ini Kisah Klaster Usaha Tanaman Hias Binaan BRI
Dari keterangan polisi, FPH diduga mengendarai sepeda motor di bawah pengaruh alkohol.
Satuan Lalulintas Polres Sikka mengimbau kepada warga khususnya kepada pengendara kendaraan bermotor agar mematuhi aturan berlalu lintas.***