Sabtu, 18 Juli 2026

LAGI! Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam di Kupang NTT, 2 Ekor Ayam Jantan dan Belasan Sepeda Motor Diamankan

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Sabtu, 12 Juli 2025 | 15:34 WIB
Petugas mengamankan barang bukti sepeda motor dari lokasi sabung ayam di Kupang, NTT (Tribratanews Kupang)
Petugas mengamankan barang bukti sepeda motor dari lokasi sabung ayam di Kupang, NTT (Tribratanews Kupang)

KUPANG, PORTALOKA.ID - Polisi kembali menggerebek judi sabung ayam di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kali ini Tim gabungan dari Polsek Fatuleu bersama Regu Dalmas Polres Kupang berhasil menggagalkan aktivitas judi sabung ayam yang berlokasi di wilayah Lili, Kelurahan Camplong I, Kecamatan Fatuleu, Sabtu, 12 Juli 2025.

Penggerebekan yang berlangsung sekitar pukul 12.00 WITA itu dipimpin langsung oleh Kapolsek Fatuleu, Iptu Markus Tameno.

Beberapa personel Polsek Fatuleu yaitu Aipda Sahrir selaku Ka SPKT III, Aipda I Wayan Bagiartha selaku Bhabinkamtibmas, dan Brigpol Yusrianus Nenohaifeto turut mendampingi penggerebekan tersebut.

Baca Juga: Sukses Jadi Mata Pencaharian Warga Sekitar, Ini Kisah Klaster Usaha Tanaman Hias Binaan BRI 

Penggerebekan judi sabung ayam ini juga melibatkan lima personel Regu Piket Dalmas Polres Kupang yang dipimpin oleh Kanit Dalmas, Aiptu Adi Sumba.

Dalam operasi tersebut, aparat berhasil mengamankan barang bukti berupa dua ekor ayam jantan dan 12 unit sepeda motor milik para pelaku yang diduga kuat terlibat dalam kegiatan judi sabung ayam tersebut.

Meski sebagian besar pelaku berhasil melarikan diri saat petugas datang, bukti-bukti kuat telah diamankan guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Barang bukti kemudian diserahkan kepada Unit Reskrim Polres Kupang untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Geger Penemuan Mayat Laki-Laki di Taman Wisata Alam Camplong Kupang NTT, Polisi Ungkap Identitasnya

Penggerebekan judi sabung ayam ini berlangsung kondusif tanpa perlawanan.

Kapolres Kupang AKBP Rudy Junus Jacob Ledo melalui Kapolsek Fatuleu, Iptu Markus Tameno menegaskan komitmennya untuk terus menindak segala bentuk praktik perjudian yang meresahkan masyarakat.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi aktivitas ilegal, terlebih yang berdampak buruk bagi ketertiban umum. Kami imbau masyarakat agar menjauhi praktik perjudian dan segera melapor jika mengetahui aktivitas serupa,” tegasnya.

Polres Kupang melalui jajaran Polsek Fatuleu memastikan akan terus meningkatkan patroli dan penindakan hukum guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Kabupaten Kupang.***

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X