“Saat hendak turun dari rumah sambil menenteng sangkar burung curian, CBA dipergoki oleh warga. Ia pun langsung ditangkap dan diamankan oleh warga setempat, sementara M berhasil kabur dengan menggunakan motor,” ungkap Rudianto.
5. Pelaku M Serahkan Diri
Dua hari setelah kejadian, tepatnya Rabu, 25 Juni 2025, M akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Sewon.
Atas tindakan ini, keduanya disangkakan pasal 363 jo 53 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan percobaan pencurian.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 jo 53 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan percobaan pencurian,” tandasnya.
Itulah deretan fakta pencurian kotak infak dan sangkar burung di Sewon Batul Yogyakarta.***