berita

Pelaku Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur Ditangkap di Jakarta Barat, Polres Bogor Dalami Kemungkinan Adanya Korban Lain

Rabu, 9 Juli 2025 | 12:31 WIB
Seorang pria diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Bogor, Jawa Barat gegara diduga melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. (Tribrata News Polda Jabar)

Penyidik saat ini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain.

Baca Juga: Polres Klaten Tingkatkan Patroli Bersama Antisipasi Pelemparan Batu ke Kereta Api

Unit PPA Polres Bogor menangani kasus ini secara profesional, selalu mengutamakan perlindungan hak-hak korban yang masih di bawah umur.

Atas perbuatannya, MFQ dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

MFQ terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro menyatakan komitmen Polres Bogor dalam penegakan hukum terhadap kejahatan seksual terhadap anak dan perempuan.

Baca Juga: Cegah Pelemparan batu ke Kereta, Polres Klaten Akan Gandeng Tokoh Masyarakat

Pihaknya juga mendorong masyarakat untuk segera melaporkan setiap bentuk kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan sekitar.

Penangkapan MFQ menjadi bukti keseriusan Polres Bogor dalam melindungi anak-anak dan menegakkan keadilan. ***

Halaman:

Tags

Terkini