Penyidik saat ini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain.
Baca Juga: Polres Klaten Tingkatkan Patroli Bersama Antisipasi Pelemparan Batu ke Kereta Api
Unit PPA Polres Bogor menangani kasus ini secara profesional, selalu mengutamakan perlindungan hak-hak korban yang masih di bawah umur.
Atas perbuatannya, MFQ dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
MFQ terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro menyatakan komitmen Polres Bogor dalam penegakan hukum terhadap kejahatan seksual terhadap anak dan perempuan.
Baca Juga: Cegah Pelemparan batu ke Kereta, Polres Klaten Akan Gandeng Tokoh Masyarakat
Pihaknya juga mendorong masyarakat untuk segera melaporkan setiap bentuk kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan sekitar.
Penangkapan MFQ menjadi bukti keseriusan Polres Bogor dalam melindungi anak-anak dan menegakkan keadilan. ***