PORTALOKA.ID - Seorang pria, MFQ diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Bogor, Jawa Barat.
MFQ ditangkap gegara diduga melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu malam, 5 Juli 2025, sekitar pukul 23.00 WIB.
Tim gabungan Kanit Buser dan Kanit PPA Sat Reskrim Polres Bogor menangkap MFQ di sebuah rumah di Jalan Jelambar Selatan, Jakarta Barat.
MFQ selanjutnya dibawa ke Mapolres Bogor untuk menjalani pemeriksaan dan penahanan.
Kasus ini bermula dari laporan SAF, seorang anak perempuan yang menjadi korban MFQ.
MFQ melakukan perbuatan tercela itu pada Minggu malam, 6 Oktober 2024, sekitar pukul 20.00 WIB.
Pelaku beraksi di sebuah kontrakan di Kampung Bulak Saga, Desa Cibadung, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.
Korban melaporkan kejadian tersebut pada Mei 2025 setelah mendapatkan pendampingan keluarga.
Laporan resmi tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/976/V/2025/SPKT/Polres Bogor/Polda Jabar.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa MFQ merupakan kenalan korban.
Artikel Terkait
Sensasi River Tubing di Umbul Sigedang Ponggok Klaten, Asik Menyusuri Sungai Pusur yang Segar Alami dan Bikin Nagih
Cegah Pelemparan batu ke Kereta, Polres Klaten Akan Gandeng Tokoh Masyarakat
Polres Klaten Tingkatkan Patroli Bersama Antisipasi Pelemparan Batu ke Kereta Api
Kasus Pelemparan Batu ke KA Sancaka di Klaten, KAI Tegaskan Pelaku Terancam Dipidana Penjara
Polres Klaten Sisir Lokasi Pelemparan Batu ke KA Sancaka untuk Temukan Pelaku dan Barang Bukti
Geger Diplomat Kemenlu Ditemukan Tewas Kepala Dilakban Tubuh Tertutup Selimut di Indekos Menteng Jakarta Pusat