Kamis, 4 Juni 2026

Pelaku Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur Ditangkap di Jakarta Barat, Polres Bogor Dalami Kemungkinan Adanya Korban Lain

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Rabu, 9 Juli 2025 | 12:31 WIB
Seorang pria diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Bogor, Jawa Barat gegara diduga melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. (Tribrata News Polda Jabar)
Seorang pria diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Bogor, Jawa Barat gegara diduga melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. (Tribrata News Polda Jabar)

PORTALOKA.ID - Seorang pria, MFQ diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Bogor, Jawa Barat.

MFQ ditangkap gegara diduga melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu malam, 5 Juli 2025, sekitar pukul 23.00 WIB.

Tim gabungan Kanit Buser dan Kanit PPA Sat Reskrim Polres Bogor menangkap MFQ di sebuah rumah di Jalan Jelambar Selatan, Jakarta Barat.

Baca Juga: Geger Diplomat Kemenlu Ditemukan Tewas Kepala Dilakban Tubuh Tertutup Selimut di Indekos Menteng Jakarta Pusat

MFQ selanjutnya dibawa ke Mapolres Bogor untuk menjalani pemeriksaan dan penahanan.

Kasus ini bermula dari laporan SAF, seorang anak perempuan yang menjadi korban MFQ.

MFQ melakukan perbuatan tercela itu pada Minggu malam, 6 Oktober 2024, sekitar pukul 20.00 WIB.

Pelaku beraksi di sebuah kontrakan di Kampung Bulak Saga, Desa Cibadung, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Sensasi River Tubing di Umbul Sigedang Ponggok Klaten, Asik Menyusuri Sungai Pusur yang Segar Alami dan Bikin Nagih

Korban melaporkan kejadian tersebut pada Mei 2025 setelah mendapatkan pendampingan keluarga.

Laporan resmi tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/976/V/2025/SPKT/Polres Bogor/Polda Jabar.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa MFQ merupakan kenalan korban.

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Sumber: Tribrata News Polda Jabar

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X