berita

Kasus Pelemparan Batu ke KA Sancaka di Klaten, KAI Tegaskan Pelaku Terancam Dipidana Penjara

Rabu, 9 Juli 2025 | 08:07 WIB
Polisi Polres Klaten dan petugas keamanan PT KAI Daop 6 Yogyakarta telah turun ke lapangan untuk menentukan titik pelemparan Batu ke Kereta Api Sancaka. (Dok Humas Polres Klaten)

Baca Juga: KAI Daop 6 Yogyakarta Berkolaborasi dengan Polres Klaten Telusuri Pelaku Aksi Pelemparan Batu ke Kereta Api Sancaka

Dalam pasal 181 ayat (1) dinyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

"Keselamatan dan keamanan bersama dapat diwujudkan melalui kerjasama dari berbagai pihak, termasuk masyarakat sekitar jalur kereta api."

"KAI Daop 6 Yogyakarta sangat mengapresiasi seluruh masyarakat yang telah peduli menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan KA sebagai transportasi publik," kata Feni Novida Saragih.

KAI Daop 6 mengimbau masyarakat untuk melapor jika mengetahui kegiatan yang mencurigakan dan membahayakan di sekitar jalur rel dengan menghubungi petugas di stasiun terdekat atau Contact Center 121 line (021) 121, Layanan pelanggan cs@kai.id dan Sosial Media @keretaapikita @kai121_ ***

Halaman:

Tags

Terkini