berita

SAH! Sri Mulyani Tetapkan Uang Lembur dan Lauk Pauk Bagi ASN, TNI-Polri dan Tenaga Honorer untuk Tahun 2026, Ada Kenaikan?

Rabu, 9 Juli 2025 | 07:03 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan besaran uang lembur ASN yang berlaku pada 2026 (Instagram @smindrawati)

- Golongan II: Rp24.000 per jam

- Golongan II:I Rp30.000 per jam

- Golongan IV: Rp36.000 per jam

Baca Juga: Sri Mulyani Resmi Teken Aturan Uang Perjalanan Dinas ASN Semua Provinsi pada 2026, Cek Rinciannya

Uang Makan Lembur

- Golongan I dan II: Rp35.000 per hari

- Golongan III: Rp37.000 per hari

- Golongan IV: Rp41.000 per hari

2. TNI Polri

- Uang Lauk Pauk: Rp60.000

3. Non-ASN

Uang Lembur

- Honorer Rp20.000 per jam

- Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Pramubakti Rp13.000 per jam

Baca Juga: Siapkan 7 Dokumen Ini untuk Pengisian DRH PPPK 2024 Tahap 2, Jangan Sampai Salah Agar Tidak Gagal!

Halaman:

Tags

Terkini