"Tersangka saat ini telah ditahan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Satreskrim Polresta Cirebon," imbuhnya.
Baca Juga: Bocah 3 Tahun Tewas Dibawa Terjun ke Sumur oleh Ibunya di Wedi Klaten, Ada Luka di Kepala Korban
Polisi berhasil menemukan 1 emas batangan beserta nota pembeliannya, serta barang-barang hasil curian lainnya yang kini diamankan sebagai barang bukti.
J dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
"Kasus ini menjadi perhatian karena pelaku bukan orang asing bagi korban, melainkan seseorang yang pernah dipercaya untuk bekerja di lingkungan rumahnya,” tuturnya. ***