PORTALOKA.ID - Seorang pria, J (42) ditangkap polisi Polresta Cirebon, Jawa Barat.
J diamankan gegara terlibat kasus pencurian 2 emas batangan seberat total 200 gram senilai sekitar Rp 400 juta.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni menjelaskan aksi pencurian terjadi pada 13 Juni 2025.
Lokasinya di sebuah rumah warga di Desa Gebang Ilir, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Saat kejadian, rumah korban dalam keadaan kosong.
Pelaku merupakan karyawan korban.
"Pelaku memanfaatkan pengetahuannya soal rumah untuk mengambil emas batangan yang disimpan di laci meja kerja korban," kata Kombes Pol Sumarni, Rabu, 2 Juni 2025.
Pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu depan menggunakan kunci cadangan yang sebelumnya disembunyikan.
Korban menyadari pencurian tersebut saat membuka laci meja kerja dan mendapati 2 keping emas batangan masing-masing seberat 100 gram telah raib.
Selain emas batangan, J juga mencuri uang tunai sebesar Rp 48,4 juta.
Kasus ini terungkap setelah petugas Satreskrim Polresta Cirebon melakukan penyelidikan mendalam atas laporan korban.
Artikel Terkait
Buaya di Kali Progo Bantul Yogyakarta Berhasil Ditangkap, Masih Ada 1 yang Berkeliaran
4 Fakta Penangkapan Buaya di Kali Progo Bantul Yogyakarta, Akhirnya Diserahkan ke Kebun Binatang Suraloka
Ide Menu Makan Malam, Ayam Bumbu Rujak Pedas Gurih, Ini Dia Resep Masakannya
Kapal Tenggelam di Selat Bali, 4 Korban Meninggal Dunia Belasan Orang Selamat
Aniaya Kurir COD hingga Terluka, Oknum ASN di Pamekasan Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara
Kampung Haji Disiapkan Bareng Saudi, Prabowo Bentuk Tim Khusus Bentuk Kajian dan Regulasi