Kamis, 4 Juni 2026

Pria Mantan Karyawan di Cirebon Nekat Mencuri Emas Batangan Senilai Rp 400 Juta, Pelaku Masuk ke Rumah Korban Pakai Kunci Cadangan

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Jumat, 4 Juli 2025 | 06:36 WIB
Seorang pria ditangkap polisi gegara mencuri 2 emas batangan 200 gram senilai Rp 400 juta di sebuah rumah warga di Desa Gebang Ilir, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. (Tribrata News Polda Jabar)
Seorang pria ditangkap polisi gegara mencuri 2 emas batangan 200 gram senilai Rp 400 juta di sebuah rumah warga di Desa Gebang Ilir, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. (Tribrata News Polda Jabar)

PORTALOKA.ID - Seorang pria, J (42) ditangkap polisi Polresta Cirebon, Jawa Barat.

J diamankan gegara terlibat kasus pencurian 2 emas batangan seberat total 200 gram senilai sekitar Rp 400 juta. 

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni menjelaskan aksi pencurian terjadi pada 13 Juni 2025.

Lokasinya di sebuah rumah warga di Desa Gebang Ilir, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Baca Juga: Ibu Bawa Bocah 3 Tahun Terjun ke Sumur di Wedi Klaten Ternyata Alami Ganguan Jiwa, Tinggal Terpisah Anak Ikut Ayahnya

Saat kejadian, rumah korban dalam keadaan kosong.

Pelaku merupakan karyawan korban.

"Pelaku memanfaatkan pengetahuannya soal rumah untuk mengambil emas batangan yang disimpan di laci meja kerja korban," kata Kombes Pol Sumarni, Rabu, 2 Juni 2025.

Pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu depan menggunakan kunci cadangan yang sebelumnya disembunyikan.

Baca Juga: Kronologi Lengkap Bocah 3 Tahun Tewas Dibawa Terjun ke Sumur oleh Ibunya di Wedi Klaten, Pelaku Nglimpe saat Ayah Korban Pergi

Korban menyadari pencurian tersebut saat membuka laci meja kerja dan mendapati 2 keping emas batangan masing-masing seberat 100 gram telah raib.

Selain emas batangan, J juga mencuri uang tunai sebesar Rp 48,4 juta.

Kasus ini terungkap setelah petugas Satreskrim Polresta Cirebon melakukan penyelidikan mendalam atas laporan korban.

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Sumber: Tribrata News Polda Jabar

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X