"Tersangka saat ini telah ditahan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Satreskrim Polresta Cirebon," imbuhnya.
Baca Juga: Bocah 3 Tahun Tewas Dibawa Terjun ke Sumur oleh Ibunya di Wedi Klaten, Ada Luka di Kepala Korban
Polisi berhasil menemukan 1 emas batangan beserta nota pembeliannya, serta barang-barang hasil curian lainnya yang kini diamankan sebagai barang bukti.
J dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
"Kasus ini menjadi perhatian karena pelaku bukan orang asing bagi korban, melainkan seseorang yang pernah dipercaya untuk bekerja di lingkungan rumahnya,” tuturnya. ***
Artikel Terkait
Buaya di Kali Progo Bantul Yogyakarta Berhasil Ditangkap, Masih Ada 1 yang Berkeliaran
4 Fakta Penangkapan Buaya di Kali Progo Bantul Yogyakarta, Akhirnya Diserahkan ke Kebun Binatang Suraloka
Ide Menu Makan Malam, Ayam Bumbu Rujak Pedas Gurih, Ini Dia Resep Masakannya
Kapal Tenggelam di Selat Bali, 4 Korban Meninggal Dunia Belasan Orang Selamat
Aniaya Kurir COD hingga Terluka, Oknum ASN di Pamekasan Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara
Kampung Haji Disiapkan Bareng Saudi, Prabowo Bentuk Tim Khusus Bentuk Kajian dan Regulasi