A lapor ke Polsek Cilimus pada Senin, 30 Juni 2025.
Ia mengaku dirampok 2 orang tak dikenal.
Selain itu, A juga mengaku dipukul menggunakan batu hingga terluka di pelipis kiri.
Baca Juga: Bocah 3 Tahun Tewas Dibawa Terjun ke Sumur oleh Ibunya di Wedi Klaten, Ada Luka di Kepala Korban
Namun, penyidik menemukan sejumlah kejanggalan dalam keterangan A.
AKP Nova Bhayangkara menuturkan keterangan kepala kandang ternak tempat A bekerja menyebutkan uang Rp 3,2 juta yang dibawa A merupakan pinjaman gaji.
Rencananya, uang itu akan diambil melalui agen bank.
“Setelah kami cek, tidak ada transaksi penarikan tunai di BRILink yang disebutkan."
Baca Juga: Bocah Perempuan 6 Tahun di Kebonarum Klaten Tewas Terpeleset ke Saluran dan Terjebak Gorong-gorong
"Ini yang memperkuat kecurigaan kami,” ujar AKP Nova Bhayangkara.
Dalam pemeriksaan lanjutan, A mengakui bahwa kejadian pembegalan tersebut tidak pernah terjadi.
A hanya mengalami kecelakaan tunggal di lokasi yang sama.
Atas perbuatannya, A dijerat Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu.
Baca Juga: 9 Pengamen dan 2 Badut Jalanan Diamankan Polres Klaten saat Operasi Premanisme