A terancam hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara.
A juga dapat dijerat Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong.
“Ini peringatan bagi masyarakat agar tidak bermain-main dengan hukum."
"Apalagi membuat laporan palsu hanya karena terlilit judi online,” tutur AKP Nova Bhayangkara.
Baca Juga: Pria Tua Pelaku Pelecehan Wanita Penumpang Angkot di Garut Ditangkap Polisi, Videonya Sempat Viral
Polres Kuningan mengimbau masyarakat untuk bijak mengelola keuangan dan menghindari perjudian, termasuk judi online, yang dapat menimbulkan kerugian ekonomi dan hukum. ***
Artikel Terkait
4 Tahun Promedia: Wujudkan Mimpi Seorang Manusia Biasa Menjadi Pengusaha Media
Promedia, Tuyul Berbasis Teknologi Informasi, Sumber Kekayaan Tak Kasat Mata
Sopir Ditemukan Tewas Tertelungkup di Dalam Kabin Truk di Rembang Purbalingga, Korban Sempat Memperbaiki Roda
Tunggu Teman Panjat Pohon Kelapa, Lansia Hanyut di Sungai Klawing Bojongsari Purbalingga, Diduga Hendak Mandi
Pria Tua Pelaku Pelecehan Wanita Penumpang Angkot di Garut Ditangkap Polisi, Videonya Sempat Viral