PORTALOKA.ID - DPA (23) pria beristri di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah hanya memberikan janji palsu kepada korbannya, EFA (12), warga Kecamatan Winong, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
Pelaku menghamili korban yang masih duduk di bangku SD kelas 6.
Pelaku berjanji akan bertanggung jawab jika terjadi apa-apa pada EFA.
Namun, hal itu hanyalah sekedar janji palsu pelaku terhadap korban.
DPA dan EFA kenal melalui aplikasi chat online pada Desember 2024.
Mereka lalu bertemu di indekos daerah Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali, pada 27 Desember 2024.
Pada 28 Desember 2024, DPA dan EFA bertemu lagi dan berhubungan badan.
DPA melakukan bujuk rayu dan berjanji akan bertanggung jawab jika terjadi apa-apa pada EFA.
"Korban tidak diberikan apa-apa, tapi bujuk rayu," kata Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto di Media Center Polres Boyolali, Senin, 30 Juli 2025.
Setelah EFA hamil, DPA tidak mau bertanggung jawab.
Pelaku menghindar dan tidak menunjukkan itikad baik.